MAGETAN – Suasana pandemi tak menyurutkan langkah jajaran Pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah, siang ini (02/02/2021) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2021 yang direlay melalui aplikasi zoom.