MAGETAN – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, siang ini (5/1/2022) Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim Menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) untuk memberikan sosialisasi layanan bantuan hukum gratis.
Dominggus JBTW Da Costa sebagai narasumber, menyampaikan tujuan POSBAKUMADIN dan pemberian layanan bantuan hukum secara gratis. “jadi bapak ibu, POSBAKUMADIN adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Untuk menjangkau masyarakat yang merasa hukum itu sangat mahal. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) akan mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan hukum dengan POSBAKUMADIN. Murni kita tidak meminta bayaran, kita akan memberi bantuan hukum secara cuma-cuma, dan sudah ada di seluruh Indonesia,” ujar Dominggus. (Humas Rutan Magetan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar